Pewarisan Tradisi Lisan Orang Rimba[1]
Oleh: Firdaus[2]
Tradisi lisan merupakan warisan budaya yang masih berkembang di masyarakat. Pada masyarakat adat tertentu bahkan menjadi ciri yang spesifik. Pada definisi lainnya, tradisi lisan merupakan produk budaya masyarakat tertentu yang penyebarluasannya didominasi oleh unsur lisan, di satu sisi, ia merefleksikan sistem wacana yang bukan aksara, tetapi di sisi lain, ia juga merupakan wacana yang diucapkan, baik yang lisan maupun yang beraksara.[3] Hal ini terjadi karena tidak semua masyarakat adat mengenal dan memiliki tradisi tulis dalam kebiasaan hidup sehari-hari. Kalaupun tradisi tulis dikenal itupun karena masuknya pola pendidikan modern dalam kehidupan mereka. Oleh karena itu, lestari atau tidaknya tradisi lisan sangat bergantung pada kemampuan masyarakat adat menempatkannya sebagai bagian yang terhormat. Hanya saja problem pelestarian menjadi semakin rumit terlebih lagi dengan adanya pengabaian terhadap masyarakat adat. Pengabaian hak hidup, hak adat, hak atas tanah, dan kecenderungan menjadikan sekedar obyek semata menjadi bukti tidak pentingnya masyarakat adat. Adanya beragam program yang digagas didasarkan pada “rasa keprihatinan” dan “belas kasihan” sebab penamaan Komunitas Adat Tertinggal, Masyarakat Terasing merupakan bentuk keengganan menempatkan mereka pada posisi yang setara dan sejajar.
Orang Rimba merupakan masyarakat adat yang menetap dalam kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas, Jambi. Penamaan Orang Rimba merupakan terminologi yang disepakati oleh masyarakat adat tersebut. Hal ini berdasarkan asumsi (1) penamaan seperti Suku Anak Dalam, Suku Kubu, Komunitas Adat Tertinggal cenderung telah memposisikan mereka sebagai masyarakat yang bodoh dan ketinggalan zaman, (2) penamaan Orang Rimba bersifat arbiter berdasarkan pemikiran bahwa mereka hidup dan memperoleh sumber-sumber kehidupan di rimba, (3) bahwa penamaan ini untuk menjaga keunikan tradisi dan membedakan kebiasaan hidup mereka dengan Orang Terang.[4]
Model Pewarisan Tradisi Lisan Orang Rimba
Orang Rimba, sebagai masyarakat adat yang kental dengan tradisi lisan tentu saja mengalami problem pelestarian dan pewarisan. Selain dikarenakan tidak adanya tradisi keberaksaraan rendahnya tingkat partisipasi dalam pendidikan (meminjam bahasa birokrasi). Pada sisi ini terdapat kontradiksi dalam memandang pendidikan, bagi Orang Rimba pendidikan sering dijadikan sarana pembodohan yang dilakukan Orang Terang terhadap Orang Rimba sedangkan bagi institusi terkait dan masyarakat di Jambi pada umumnya beranggapan bahwa sarana untuk meningkatkan derajat Orang Rimba dari ketertinggalan dan keterasingan adalah pendidikan. Dalam konteks ini dilakukan kreasi tertentu untuk tujuan pelestarian dan pewarisan tradisi lisan.
Potensi pewarisan dilakukan oleh Orang Rimba melalui pewarisan yang bersifat internal dan pewarisan eksternal. Maksud pewarisan internal adalah pewarisan tradisi lisan dilakukan secara kolektif oleh Orang Rimba untuk memenuhi kondisi-kondisi tertentu yang mempengaruhi dan menentukan keberlangsungan adat dan kebiasaan hidup mereka. Pemilihan dan pelantikan tumenggung sebagai pemimpin kelompok Orang Rimba misalnya dilakukan jika orang disiapkan (biasanya berasal dari lingkungan keluarga) telah memenuhi syarat-syarat kepemimpinan tokoh adat yaitu kemampuan dalam menghafal, memahami, dan mengaplikasikan hukum adat baik terhadap diri sendiri, anggota kelompok/komunitas, atau terhadap Orang Terang. Persyaratan ini merupakan satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebab apabila tidak lengkap pewarisan dialihkan kepada orang lain (tetap mengacu pada garis keturunan). Keharusan dan kemampuan menguasai tradisi lisan juga menjadi syarat wajib bagi dukun yang ditentukan oleh komunitas. Hal ini dikarenakan pada tradisi pengobatan Orang Rimba, pembacaan mantera biasanya menyertai proses pembuatan bahan-bahan obat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Pada makalah ini dituliskan mantera pengobatan penyakit asma yang dibacakan pada saat meramu dan merebus sejenis akar-akaran untuk diminum penderita asma.
Bismillah
Tedung inggak tedung inggih
Tedung inggak tedung inggih
Aku menunduk menagari
Aku menyungak sekali lagi
Untung ku keno siang ka aku lagi idup
Kalau ku keno malom aku lah mati
Untung ku keno malom ka aku lagi idup
Kalau ku keno siang aku lah mati
laaillahaillallah
Pembacaan mantra untuk pengobatan dapat dilakukan secara langsung yaitu dibacakan pada saat pengobatan atau secara tidak langsung melalui upacara bebale[5]. Ketentuan pembacaan mantera pengobatan ini menunjukkan adanya mantra yang boleh diketahui oleh orang lain dan mantra yang tidak boleh diketahui oleh orang lain.
Selain pewarisan melalui pengukuhan tokoh-tokoh adat dilakukan pewarisan dengan menempatkan beberapa terminologi dalam tradisi lisan mereka baik sebagai aturan baru, penamaan tempat, dan pemberian nama anak. Pada komunitas Orang Rimba terdapat aturan baru dinamakan “hompongan”[6] bermakna hadangan, menghadang, menghalangi. Digunakan untuk memberi batas pada wilayah rimba/hutan dengan cara menanam karet. Penggunaan istilah ini didasari oleh pemikiran bahwa dengan adanya batas yang jelas antara hutan rimba dan hutan produksi maka akan dapat dijaga kelestarian hutan yang menjadi tempat hidup Orang Rimba. Pilihan menggunakan pohon karet sebagai batas rimba didasari gagasan kognitif bahwa tanaman karet merupakan tanaman produktif. Hasilnya dinikmati bersama-sama baik Orang Rimba dan Orang Terang (penduduk dusun asal, pendatang, dan transmigrasi).[7] Pada pola ini terlihat bahwa tradisi lisan tidak hanya sekedar sarana pemenuhan kebutuhan kognitif saja tetapi juga sebagai untuk menjaga kesejajaran manusia dengan alam dan kesetaraan antara sesama manusia. Penghormatan Orang Terang (dalam hal ini masyarakat transmigrasi sangat baik karena mereka diberi kepercayaan untuk menyadap karet dan menggelola hasil produksi.
“Tanoh Peronok’on”[8] atau “tanah peranakan” merupakan peristilahan untuk menamai tempat ibu-ibu melahirkan. Prosesi melahirkan memiliki kesakralan yang sama dengan prosesi kematian. Perbedaannya terletak pada kontradiksi yang menyertai. Maksudnya ibu yang akan melahirkan diantar oleh seluruh anggota komunitas ke tempat khusus yaitu tanoh peronok’on. Di tempat tersebut telah disiapkan bahan-bahan makanan, peralatan melahirkan, dan didampingi dukun beranak. Pada prosesi kematian, seseorang yang sakit ditempat pada “sudung” atau pondok kecil dilengkapi bahan-bahan pangan, sarana untuk menjaga diri dari binatang buas dan berbisa namun orang yang sakit ditinggalkan sendiri sedangkan keluarga dan anggota komunitas Orang Rimba hanya melihat dari jauh. Akan tetapi apabila ibu atau anak atau orang yang sakit meninggal dunia maka kedukaan dan kesedihan Orang Rimba diwujudkan dalam bentuk tradisi “melangun”[9] yaitu tradisi eksodus ke wilayah lain dalam beberapa waktu. Biasanya berlangsung antara 5 bulan sampai 2 tahun. Namun mengingat kondisi hutan yang semakin kritis maka berdasarkan kesepakatan kolektif masa “melangun” dipersingkat menjadi maksimal 6 bulan.
Penggunaan tradisi lisan pada pemberian nama juga merupakan upaya-upaya pewarisan yang disepakati dan telah lama dilakukan Orang Rimba. Pemberian nama disesuaikan dengan kondisi fisik dan sifat-sifat yang mengikuti. Misalnya nama “bunga sanggul” untuk nama perempuan yang fisiknya menarik terutama rambut panjang yang disanggul. Begitu pula dengan nama “pengantap” untuk menamakan seseorang yang sangat berketetapan hati. Penggunaan terminologi ini tidak hanya menyesuaikan dengan karakteristik fisik dan sifat manusiawi tetapi terkadang baru muncul sesuai kebiasaan sehari-hari. Misalnya nama “pengikat”, “bejoget”, “meratai” untuk wujud simbolisasi kemampuan mengikat, kebiasaan beratai atau mengoyangkan tubuh. Bahkan ada pula menggunakan nama “jujur” sebagai nama salah satu dewa Orang Rimba. Pemberian nama ini terkadang juga dilakukan untuk masyarakat yang menjadi tamu Orang Rimba sebagai bentuk penghargaan atas kesediaan berkunjung.
Pewarisan internal ini sesungguhnya bukan sesuatu yang baru, masyarakat adat lainnya di Indonesia juga telah melakukan langkah yang sama. Pada pewarisan Nyanyi Panjang Tombo lebih bersifat terbuka dengan memberikan kesempatan pada seluruh anggota pesukuan untuk mempelajari dan memahami Tombo. [10] Pola/model internal seperti ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif untuk melestarikan tradisi agar lebih dihargai dan mendapat tempat yang sejajar dengan anggota masyarakat lainnya merupakan motivasi utama Orang Rimba melakukan pewarisan tradisi lisan. Keinginan ini telah terwujud dengan diikutsertakannya tumenggung sebagai pemimpin adat Orang Rimba untuk menentukan keputusan-keputusan yang bersentuhan dengan hukum adat. Hubungan sejajar ini membentuk kesepahaman antara Orang Rimba dan Orang Terang untuk saling menjaga dan menghormati tradisi masing-masing meskipun di antara Orang Terang juga terdapat Orang Rimba yang memilih keluar hutan, menikah dengan masyarakat transmigrasi atau masyarakat dusun dan menentukan secara sadar pilihan kepercayaan normatif.
Pewarisan eksternal merupakan model pewarisan yang dilakukan secara kolektif atau individual oleh komunitas atau individu di luar sistem. Keterlibatan aktif dengan cara berpartisipasi langsung dalam beberapa bagian atau keseluruhan aktifitas Orang Rimba sehari-hari merupakan teknis yang sebaiknya digunakan. Pada umumnya penerapan partisipasi aktif/keterlibatan aktif menimbulkan pola interaksi timbal balik karena adanya saling kesepahaman. Teknik atau metode lainnya adalah keterlibatan pasif dengan cara memposisikan sebagai pengamat semata. Aspek dokumenter merupakan hasil maksimal dari penerapan partisipasi pasif/keterlibatan pasif.
Model pewarisan eksternal dengan menggunakan pendekatan partisipasi aktif dilakukan oleh fasilitator pendidikan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI. Guru Rimba[11] menggunakan dongeng populer sebagai salah satu formula pada pengajaran BTH (baca tulis hitung). Peningkatan kemampuan baca tulis disertai dengan pendekatan yang manusiawi menimbulkan motivasi para murid dan kader[12] untuk menceritakan dan menulis dongeng rimba yaitu ande-ande yang telah mereka kenal sejak kanak-kanak. Proses penulisan yang mereka lakukan sendiri meski dengan ungkapan bahasa yang sangat sederhana menunjukkan pemahaman mereka bahwa yang dilakukan merupakan suatu kesadaran internal untuk memperkenalkan sekaligus mengabadikan tradisi yang telah akrab dalam keseharian mereka.
Tapi ketika dongeng ini menjalani transformasi bentuk dari lisan menuju tulisan tentu saja ini merupakan satu sistem yang kompleks. Kompleksitas pertama muncul dari menumbuhkan kesadaran akan kebutuhan keberaksaraan. Kompleks ini terselesaikan dengan adanya fakta bahwa dibutuhkan kontrak sosial tertulis antara Orang Rimba dengan Orang Terang (dalam hal ini diwakili oleh kontrak bisnis di mana Orang Rimba menjadi patron sedangkan Orang Terang menjadi klien). Dengan demikian tradisi aksara sebenarnya adalah penerapan teknologi yang diperkenalkan kepada masyarakat Orang Rimba sebagai alat penyelesaian konflik Orang Rimba-Orang Terang dalam kontrak sosial.
Kompleks kedua adalah menumbuhkan kebutuhan internal teknologi aksara atau kontekstualisasi keberaksaraan. Bila teknologi aksara berhenti sampai pada kompleks pertama, maka tradisi aksara hanya menjadi alat penyelamat instan bagi Orang Rimba. Sedangkan pada konteks lokal-global, tradisi keberaksaraan menjadi faktor penentu hidup matinya suatu komunitas berdasarkan asas ketersiaran suatu keadaan. Hal ini berarti bahwa dengan adanya dokumen-dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh Orang Rimba adalah fakta berdasarkan pemahaman mereka untuk dikomunikasikan kepada masyarakat lain. Pada konteks ini posisi Orang Rimba adalah nyata dan faktual seperti halnya posisi Orang Terang. Komunikasi ini menjadi penting sejak diketahui bahwa kemampuan mengartikulasikan suatu keadaan yang berterima dapat memicu kerjasama dan kemitraan yang lebih baik berdasarkan kesetaraan.
Kontekstualisasi tradisi keberaksaraan yang dilakukan KKI Warsi untuk membukukan ande-ande merupakan inisiatif anak-anak Orang Rimba itu sendiri. Dalam hal ini kontekstualisasi berlandaskan asas kebutuhan mereka untuk mendistribusikan tradisi lisan yang mereka miliki secara internal yang pada akhirnya menjadi alat komunikasi keberadaan mereka kepada Orang Terang (sebagai representasi terdekat masyarakat global). Hal ini diungkapkan oleh Jujur dalam “Kisah-Kisah Anak Rimba” yang disusun oleh KKI Warsi, “biak hopi helang ande-ande yoi” (“agar tidak hilang dongeng ini”). Melalui ungkapannya Jujur secara eksplisit menyatakan kesadarannya bahwa tradisi lisan adalah primer bagi Orang Rimba sedangkan faktor pendukung kelestarian tradisi lisan tersebut dengan adanya pendokumentasian materi ande-ande itu.
Pada titik dokumentatif ini, tradisi keberaksaraan berada pada kompleks puncak. Tradisi keberaksaraan adalah suatu sistem tanda asing yang dipelajari Orang Rimba sebagai bentuk negosiasi untuk mampu bertahan terhadap gempuran zaman. Sebagai suatu yang dinegosiasikan tradisi keberaksaraan tidak dapat sepenuhnya diterima mengingat tradisi ini membutuhkan kelengkapan permanen sedangkan kehidupan Orang Rimba bersifat semi-nomad.[13] Dengan demikian, pendokumentasian tradisi lisan yang dilakukan oleh anak-anak Orang Rimba dengan ande-ande yang mereka kenal adalah suatu usaha menjadikan dunia milik mereka ada dan hadir secara kognitif dan imajinatif dihadapan Orang Terang. Dengan kata lain, tradisi lisan justru membuktikan keunggulan vis a vis dari tradisi keberaksaraan dikarenakan pendokumentasian ande-ande sebagai alat tawar dilakukan secara sadar oleh anak-anak Orang Rimba.[14]
Model pewarisan internal dan eksternal yang dikemukakan dalam makalah ini pada hakekatnya hasil analisis dan modifikasi dari penerapan metode kualitatif. Metode ini yang pada hakekatnya menempatkan manusia sebagai subyek dan sekaligus obyek yang harus mampu memposisikan kesejajaran sesama. Selain itu seperti dikemukakan oleh Moleong (2005) bahwa pertama menyesuaikan metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan yang jamak. Kedua, metode ini menyajikan secara langsung hakikat hubungan antara peneliti dan responden. Ketiga, metode ini lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama terhadap pola-pola nilai yang dihadapi.[15]
Referensi
Moleong, J Lexy, Prof, Dr, MA. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung, PT. Remaja Rosda Karya.
Murniatie, Sri Dewi. 2006. Bahasa Mantra Pengobatan Suku Anak Dalam di Desa Hitam Ulu Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Skripsi (Belum Diterbitkan). Jambi: Universitas Jambi.
Pudentia. 1998. Metodologi Kajian Tradisi Lisan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan Yayasan ATL.
Rahmadi, ed. 2007. Kisah-kisah Anak Rimba. Jambi: Tim Publikasi KKI WARSI.
Soetomo, Muntholib. 1995. Orang Rimbo: Kajian Struktural-Fungsional Masyarakat Terasing di Makekal, Provinsi Jambi. Disertasi (Belum Diterbitkan). Bandung: Universitas Padjajaran, 1995, h.vi.
Teeuw, A. 1994. Indonesia Antara Kelisanan dan Keberaksaraan. Jakarta, Pustaka Jaya.
Tenas Effendy. 1997. Bujang Tan Domang: Sastra Lisan Orang Petalangan, Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya, Toyota Foundation.
[1] Dipresentasikan pada Seminar Internasional dan Festival Tradisi Lisan VI di Kabupaten Wakatobi, 1-3 Desember 2008.
[2] Ketua Jambi Writing Program, Program Officer Komunitas Humaniora Indonesia, dan Wakil Ketua Asosiasi Tradisi Lisan Daerah Jambi.
[3] Pudentia, Metodologi Kajian Tradisi Lisan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan Yayasan ATL, 1998.
[4] Menurut pengakuan Tarib, satu di antara tumenggung yang berdomisili di Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi penamaan Orang Rimba untuk membedakan identitas dengan Orang Terang. Yang dimaksudkan dengan Orang Terang adalah masyarakat yang berdomisili di luar rimba atau di luar kawasan Taman Nasional. Penamaan ini juga berlaku pada anggota masyarakat Orang Rimba yang telah beralih kepercayaan. Hal ini diterapkan oleh Tumenggung Tarib terhadap anak-anak beliau yang menikah dengan Orang Terang dan diharuskan keluar rimba atau minimal menetap di pinggir batas rimba. Penamaan lain yaitu Orang Rimbo dikemukakan oleh Muntholib Soetomo dalam disertasinya Orang Rimbo: Kajian Struktural-Fungsional Masyarakat Terasing di Makekal, Provinsi Jambi, Bandung: Universitas Padjajaran, 1995, h.vi.
[5] Upacara “bebale” dapat diartikan sebagai upacara menghormati dewa-dewa dengan menyiapkan sembilan balai, ditempati seorang dukun dan sesaji. Pelaksanaan upacara ini tidak hanya untuk pengukuhan tumenggung tetapi juga untuk upacara pengukuhan dukun, perkawinan, pengobatan, pengukuhan jenang (semacam penghubungan dengan Orang Terang). Hanya saja tidak ada dokumentasi upacara ini karena bersifat tertutup kecuali pada komunitas Orang Rimba yang menjadi Orang Terang melaksanakan upacara pengukuhan berdasarkan cara-cara formal.
[6] Terminologi “hompongan” merupakan pemaknaan mendalam dari prinsip hidup bermasyarakat yaitu apabila seseorang melangkah ke kebun orang lain tanpa izin maka orang tersebut dianggap melangkahi kepala. Penjelasan ini berdasarkan penuturan tumenggung Tarib. Beliau juga memaparkan apabila seseorang melangkahi kepala orang lain sama artinya dengan menghina adat dan menghina martabat.
[7] Orang Rimba sebagai pemilik tanaman karet biasanya mengikutsertakan Orang Terang sebagai penyadap karet. Kesepakatan yang digunakan adalah 2/3 untuk penyadap dan 1/3 untuk pemilik.
[8] “Tanoh Peronok’on” atau “tanah peranakan” hanya boleh dilihat dan ditempati oleh Orang Rimba terutama anggota keluarga yang akan melahirkan.Kesakralan tempat ini biasanya ditandai dengan adanya lokasi tanaman obat dan tanaman buah-buahan yang bermanfaat bagi anak dan ibu.
[9] Pada tradisi “melangun”, Orang Rimba bersikap menirukan gerakan dan suara-suara hewan terkadang juga disertai tradisi lisan “meratop” atau “meratap” yang mengungkapkan kenangan tentang “kepergian” seseorang baik secara fisik dalam artian meninggal dunia maupun non fisik dalam artian menjadi Orang Terang.
[10] Tenas Effendy, Bujang Tan Domang: Sastra Lisan Orang Petalangan, Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya, Toyota Foundation, 1997, h. 35.
[11] Istilah lain dari fasilitator pendidikan. Menurut penulis istilah ini diciptakan untuk menimbulkan keterkaitan dan keterikatan emosionil antara fasilitator dengan Orang Rimba.
[12] Kader merupakan Orang Rimba yang disiapkan sebagai penerus Guru Rimba untuk melanjutkan pengajaran BTH di komunitas masing-masing.
[13] Pada komunitas Orang Rimba tertentu terdapat pemikiran bahwa pendidikan sering dijadikan sebagai “alat pembodohan” dan sebagai alat untuk menjauhkan Orang Rimba dari tradisi lama yang telah mereka jalani dan patuhi. Motif ekonomi, motif religius bahkan motif politik seringkali menyertai proses pendidikan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tertentu.
[14] Realitas ini menunjukkan bahwa pernyataan peneliti sastra lisan modern umumnya mengakui bahwa penghafalan karya panjang dalam masyarakat niraksara, jarang terdapat. Selanjutnya dapat dibaca A Teeuw, Indonesia Antara Kelisan dan Keberaksaraan. Jakarta, Pustaka jaya, 1994, h. 4.
[15] Prof, Dr, Lexy J Moleong, MA, Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Bandung, PT. Remaja
Rosda Karya, 2005, h. 9-10.